Kamis 01 Dec 2016 09:18 WIB

Praktisi Hukum: Peserta Aksi 212 Jangan Takut Terkena Tilang

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
 Polisi memberi surat tilang (ilustrasi).
Polisi memberi surat tilang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Antikorupsi (MAKI) mendapat informasi tentang adanya razia kendaraan oleh kepolisian bagi rombongan yang menuju Jakarta untuk mengikuti aksi 212. Karena itu, MAKI menyarankan beberapa hal kepada peserta aksi 212 yang ditilang saat di perjalanan menuju Jakarta.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyarankan peserta aksi yang mengalami kejadian tersebut agar tidak takut. Sebaliknya, peserta minta polisi tilang saja. Jangan berdamai, tidak mundur, dan terus melanjutkan perjalanan untuk mengikuti aksi 212.

"Selanjutnya kirim foto tilang kepada kami. Kami akan ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk masing-masing tilang melawan Kapolri cq Kakorlantas Polri," ujar Direktur Boyamin Saiman Law Firm ini, Kamis (1/12).

Pihaknya telah menyiapkan 30 pengacara untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap tilang-tilang tersebut. Dia mengakui gugatan praperadilan tilang memang sulit menang, namun risikonya hanya membayar tilang maksimal Rp 500 ribu atas denda tilang tersebut.

"Denda tilang akan kami bayar dengan uang yang telah kami sediakan. Artinya para tertilang tidak perlu pusing bayar denda tilang karena kami bayari," kata dia.

Boyamin mengatakan, gugatan praperadilan atas tilang jelas akan membuat repot Divisi Hukum Mabes Polri karena tenaganya terbatas dan bisa jadi terpaksa akan menggunakan jasa lawyer yang mungkin biayanya tidak sedikit. "Jika tilang digugat praperadilan namun kalah, maka kita hanya cukup bayar denda tilang, sementara pihak Kepolisian rugi repot dan mungkin rugi biaya yang lebih besar," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement