Rabu 30 Nov 2016 14:40 WIB

MKD Berhentikan Akom Sebagai Ketua DPR

Ketua DPR Ade Komarudin memaparkan hasil sementara rapat pimpinan DPR RI terkait usulan pergantian Ketua DPR dari Partai Golkar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/11).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Ketua DPR Ade Komarudin memaparkan hasil sementara rapat pimpinan DPR RI terkait usulan pergantian Ketua DPR dari Partai Golkar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memutuskan pemberhentian Ade Komarudin sebagai Ketua DPR RI karena dinilai melanggar etika kasus Rancangan Undang-Undang Pertembakauan.

"MKD telah memutuskan terdapat pelanggaran kode etik DPR RI dengan kriteria sedang, sehingga diputuskan sejak Rabu (30/11) saudara Ade Komarudin dinyatakan berhenti dari jabatan ketua DPR RI masa keanggotaan tahun 2014-2019," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (30/11).

Dasco mengatakan, MKD telah memutuskan untuk perkara dengan register 66 yang dilaporkan oleh anggota DPR RI yang ada di Baleg, terhadap Ade komarudin. Menurut Dasco pemberhentian ini mengacu pada Pasal 21 b peraturan DPR RI tentang kode etik.

"Keputusan itu ditetapkan dalam permusyawaratan MKD pada Rabu (30/11) dalam rapat bersifat tertutup yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD dan dibacakan dalam sidang MKD pada hari Rabu (30/11) serta menghasilkan keputusan final dan mengikat," ujarnya.

Dasco mengatakan, MKD juga telah meyindangkan pelaporan terkait Akom mengenai penetapan mitra Komisi VI DPR RI yaitu dalam perkara register nomor 62. Menurut dia, dalam perkara register nomor 62 yang dilaporkan oleh anggota DPR komisi VI telah diputuskan bahwa terdapat pelanggaran dengan kriteria ringan dan diberi sanksi teguran tertulis.

"Diputuskan bahwa terdapat pelanggaran ringan. Sehingga diberi sanksi berupa peringatan tertulis dan menetapkan mitra kerja Komisi XI dikembalikam ke Komisi VI termasuk pembahasan PMN berlaku sejak hari ini, final dan mengikat," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement