Rabu 30 Nov 2016 13:45 WIB

Kejakgung: Ahok Tetap Dijerat dengan Pasal 156 KUHP

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad
Foto: Istimewa
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad menegaskan, pasal yang dikenakan terhadap cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama tetap 156 dan 156a (KUHP).

"Sesuai berkas, pasal yang disangkakan adalah 156 dan 156a KUHP," katanya di Jakarta, Rabu (30/11).

Tidak dikenakannya Undang-Undang (UU) ITE dalam berkas Ahok, ia menyatakan sangkaan itu sesuai dengan berkas yang diberikan oleh kepolisian. Fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan di berkas itu, menggambarkan bahwa perbuatan yang dapat dikenakan hanya Pasal 156 dan 156a KUHP, katanya.

"Jaksa sudah meyakininya bahwa dengan pasal itu sudah 'meng-cover' semua yang ada dalam berita acara perkara," katanya.

Langkah selanjutnya, kata dia, tentu akan diambil sikap kapan Ahok harus dibawa ke pengadilan. "Tentu dalam rangka melengkapi semua persyaratan, misalnya surat dakwaannya sesegera mungkin. Semuanya akan dipercepat," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah lengkap atau P21.

"Menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal Ahok, telah dinyatakan P21," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad, di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan, kesimpulan dari jaksa peneliti bahwa berkasnya telah memenuhi syarat formil dan materil hingga layak untuk dibawa ke pengadilan. Selanjutnya, kejaksaan meminta kepada penyidik Mabes Polri untuk menindaklanjutinya dengan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan berkas dan tersangkanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement