REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh tim Kejaksaan Agung. Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun menyampaikan agar menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum yang berlaku sehingga dapat segera mengikuti proses persidangan.
"Ya memang karena itu prosedur hukum. Iya artinya masuk pengadilan. Tentulah ke pengadilan, proses hukum biasa," kata JK di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (30/11).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad menyatakan berkas kasus penistaan agama dengan tersangka Ahok dinyatakan telah lengkap. "Kejagung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah dinyatakan P 21," kata Noor, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/11).
Berkas perkara tersebut dinyatakan telah memenuhi baik aspek formil dan materiil. Tahap pertama berkas kasus tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (26/11).
Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait pidato yang disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam. Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama pada Rabu (16/11). Ia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus ini.