Rabu 30 Nov 2016 02:24 WIB

Ahok Diminta Jelaskan Kekayaannya Bertambah Rp 4,35 Miliar

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Nur Aini
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memainkan telepon selularnya saat menerima pengaduan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memainkan telepon selularnya saat menerima pengaduan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Calon gubernur DKI nomor urut dua, Basuki Tajahaja Purnama alias Ahok, dinilai perlu melakukan klarifikasi kepada publik terkait pertambahan nilai harta kekayaannya yang mencapai Rp 4,35 miliar dalam dua tahun terakhir. Klarifikasi itu penting dilakukan agar tidak menimbulkan rumor politik yang tidak sehat di kalangan masyarakat tentang sumber pendapatan sang pejawat tersebut.

“Perlu ada klarifikasi dari petahana (Ahok), sehingga masyarakat tidak menduga-duga atau berprasangka buruk terhadap pertambahan harta kekayaannya selama dua tahun terakhir,” ujar pakar pemerintahan daerah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, kepada Republika.coid, Selasa (29/11)

Dia menuturkan, jika ditilik dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang besaran gaji pokok dan tunjangan jabatan gubernur, maka penghasilan Ahok semestinya tidak lebih dari Rp 8,5 juta per bulan atau Rp 102 juta per tahun. Dengan begitu, kata Siti, pertambahan nilai kekayaan Ahok sebesar Rp 4,35 miliar selama dua tahun jelas menjadi tidak masuk akal.

“Namun demikian, Ahok bisa saja berargumentasi bahwa dia punya usaha lain di luar sehingga memberinya peluang untuk memiliki penghasilan lebih besar dari gaji dan tunjangannya sebagai gubernur,” ucap Siti.

Akan tetapi, harus diingat juga, kata dia, tunjangan lainnya untuk pejabat di Ibu Kota ini bisa saja menjadi lebih besar dibandingkan daerah-daerah lainnya. Itu dikarenakan kemampuan anggaran di Jakarta memang memadai dan memungkinkan untuk memberi penghasilan yang lebih tinggi bagi mereka, termasuk gubernur.

“Saya ambil contoh, guru-guru sekolah negeri di Jakarta bisa punya penghasilan hingga Rp 8 jutaan per bulan karena adanya tunjangan kinerja daerah (TKD). Angka itu lebih besar dari penghasilan seorang profesor di LIPI. Guru saja sudah dapat sebesar itu, apalagi gubernur DKI,” ujar Siti.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan daftar harta kekayaan para calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI yang bertarung di Pilkada 2017, Senin (28/11) lalu. Dari daftar tersebut, total harta kekayaan kandidat pejawat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) per 21 September 2016 tercatat sebesar Rp 25,65 miliar plus mata uang asing senilai 7.228 dolar AS.

Angka tersebut meningkat cukup signifikan bila dibandingkan dengan data kekayaan mantan bupati Belitung Timur itu dua tahun sebelumnya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Ahok per 21 November 2014, total kekayaan gubernur DKI nonaktif itu sebanyak Rp 21,30 miliar ditambah mata uang asing sejumlah 3.749 dolar AS.

Dengan kata lain, harta kekayaan Ahok bertambah sekitar Rp 4,35 miliar dan 3.479 dolar AS hanya dalam kurun waktu 22 bulan. Perinciannya, total nilai harta tidak bergerak (berupa tanah dan bangunan) milik Ahok per 21 September 2016 tercatat sebesar 16,79 miliar. Angka itu naik sebesar Rp 1,74 miliar dari yang dilaporkan pada 21 November 2014.

Sementara, nilai kekayaan Ahok dalam bentuk kas dan giro tercatat sebanyak Rp 5,17 miliar dan 3.749 dolar AS pada 21 September 2016. Angka tersebut juga mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 2,24 miliar dibandingkan data pada 21 November 2014 yang hanya berjumlah Rp 2,93 miliar dan 3.749 dolar AS. Selain itu, kekayaan Ahok dalam bentuk piutang juga tercatat mengalami peningkatan dari yang semula berjumlah Rp 67 juta pada 21 November 2014, menjadi Rp 386, 15 juta plus mata uang asing senilai 3.479 dolar AS pada 21 September 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement