REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jumlah lembaga survei yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta terus bertambah. Menurut data yang dihimpun pada Selasa (29/11), saat ini terdapat 16 lembaga survei yang sudah mendaftar ke instansi tersebut yang nantinya akan ikut dalam survei maupun hitung cepat Pilgub DKI.
Dari 16 penyelenggara survei yang mendaftar ke KPU DKI, tiga di antaranya belum melengkapi berkas persyaratannya. Mereka adalah PT Sands Analitik Indonesia, PT Cyrus Nusantara, dan Poltracking Indonesia.
“Kami meminta kepada tiga lembaga survei itu untuk segera melengkapi berkas mereka yang masih kurang tersebut,” ujar Ketua KPU DKI, Sumarno, kepada Republika.co.id, Selasa (29/11).
Dia mengatakan, ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi setiap lembaga survei saat mendaftarkan diri ke KPU DKI. Di antaranya adalah melampirkan struktur organisasi secara lengkap, mengungkap rincian sumber pendanaan kegiatan secara transparan, dan menjelaskan metodologi yang mereka gunakan dalam melakukan survei.
Menurut Sumarno, semua persyaratan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kredibilitas lembaga survei yang bersangkutan. Dengan begitu, keikutsertaan mereka dalam kegiatan survei ataupun quick count (hitung cepat) Pilgub DKI ke depan diharapkan bisa dilakukan dengan cara yang lebih bertanggung jawab.
“Bagi lembaga survei yang belum mendaftarkan dirinya ke KPU DKI, kami masih membuka pendaftaran hingga satu bulan sebelum hari pemungutan suara Pilkada DKI nanti (15 Januari 2017),” tutur Sumarno.
Berdasarkan data yang diterima Republika.co.id, saat ini ada 13 lembaga survei atau jajak pendapat yang sudah melengkapi berkas pendaftarannya ke KPU DKI. Mereka adalah Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Jaringan Isu Publik, Lembaga Konsultan Politik Indonesia (LKPI), PT Indikator Politik Indonesia, Populi Center, dan PT Kompas Media Nusantara. Selanjutnya, ada lagi Charta Politika Indonesia, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), PT Sun Televisi Network, Indo Barometer, Lembaga Riset Indonesia, dan PT Darta Media Indonesia (Kaskus).
Selain mengumumkan lembaga survei yang terdaftar, Sumarno juga merilis lima nama lembaga pemantau pemilu yang terakreditasi di KPU DKI. Kelima lembaga itu adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) DKI Jakarta, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Pijar Keadilan, serta Presidium Pusat Reclasseering Indonesia.