Senin 28 Nov 2016 21:41 WIB

Polisi Gadungan Raup Ratusan Juta Rupiah dari Menipu

Polisi Gadungan: Petugas menunjukkan tersangka polisi gadungan beserta seragam dan lencana Polisi saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7). Tersangka berinisial EUW ini beroperasi mengaku sebagai polisi berpangkat brigadir dan bekerja sebagai
Foto: Republika/Yasin Habibi
Polisi Gadungan: Petugas menunjukkan tersangka polisi gadungan beserta seragam dan lencana Polisi saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7). Tersangka berinisial EUW ini beroperasi mengaku sebagai polisi berpangkat brigadir dan bekerja sebagai

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Seorang polisi gadungan meraup ratusan juta rupiah dalam menjalankan aksi penipuan dan penggelapan dengan sasaran para pelajar dan mahasiswa.

Kanit Reskrim Polsek Pasar Iptu Sischa Agustina, Senin (28/11) mengatakan, polisi gadungan itu adalah Fitra Meiridinata (26) warga Simpang Rimbo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Pelaku diamankan anggota Polsek Pasar, Jambi, pada Rabu (23/11)

Fitra sebagai polisi gadungan menjual barang hasil kejahatannya seperti sepeda motor dan telepon genggam serta lainnya. Fitra telah beraksi di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Kota Jambi dengan berbagai jenis barang bukti yang berbeda pula.

Dengan berpura-pura jadi anggota salah satu Polsek di kabupaten dan memakai baju bertulisan Turn Back Crime pada Agustus lalu Fitra mendapatkan satu unit sepeda motor honda CBR di kawasan Karya Maju, Kota Jambi.

Motor itu dijualnya seharga Rp 6 juta dan tidak hanya itu pada September 2016, kembali mendapatkan satu unit telepon genggam di salah satu warnet di daerah Mayang dan telah dijual seharga Rp 800 ribu.

Masih di bulan yang sama, tersangka mendapatkan satu unit sepeda motor dari aksinya di daerah Mayang yang telah dijualnya Rp 2,9 juta. Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha yang didapat dari kawasan Stadion Mini Kecamatan Telanaipura, Jambi, juga telah dijualnya di daerah Pulau Kijang seharga Rp 5,7 juta.

Kemudian pada Oktober lalu, dia kembali menipu seorang pelajar di kawasan SMA 10 dan mendapatkan HP Samsung yang kemudian dijualnya seharga Rp 400 ribu. Masih di bulan yang sama tersangka juga telah menjual dua unit motor dari aksinya dengan harga Rp 5 juta.

Dari pengakuan tersangka tidak hanya telepon genggam dan sepeda motor tersangka juga terlibat penggelapan satu unit mobil Mistsubihisi Pick Up Colt T dengan nomor polisi BH 997 milik PT Firs Indo Finance sesuai laporan korbannya pada 2014. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 maksimal ancaman kurungan empat tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement