REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Disahkannya revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ditanggapi Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil. Pria yang akrab disapa Emil tersebut menilai, bagi dirinya UU ITE ada atau pun tidak ada sebenarnya tidak menjadi urgensi. Asal, warga digital Indonesia dalam menggunakan media elektronik dengan proporsi yang baik.
"Sebenarnya ada nggak ada UU itu orang-orang itu harus dewasa dalam menggunakan media yang dipublikasi ke publik. Jadi berpikir lah dahulu sebelum bicara, sebelum memposting," ujar Emil yang selama ini terkenal aktif dengan media sosial itu, kepada wartawan di Bandung, Senin (28/11).
Menurut Emil, masing-masing pengguna media sosial memiliki konsekuensi setelah memposting. Karena, hal itu akan ada jejak digital sehingga dia menilai memaki dan merundung (bully) itu harus dihindari. Meski demikian, dunia digital dinilai Emil mempunyai ruang untuk anonim yang berpeluang untuk digunakan aksi negatif.
"Ruang anonim ini, dimanfaatkan keanonimannya untuk melakukan hal-hal negatif," katanya.