REPUBLIKA.CO.ID, ARJASARI -- Satreskrim Polres Bandung, berhasil mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, CM (56) di Kampung Pakarangan, Desa Mangunjaya, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Ahad (27/11). CM merupakan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Mangunjaya.
Kasatreskrim, Polres Bandung, AKP Niko N Adi Putra mengungkapkan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua korban serta dua buah alat bukti yang membuktikan pelaku melakukan tidak senonoh kepada korban Mawar (nama disamarkan) berusia 4 tahun lebih 10 bulan.
"Tersangka saat ini sudah di nonaktifkan sebagai kadus," ujarnya saat memberikan keterangannya, Senin (28/11).
Ia menuturkan, tersangka menjalankan aksinya pada 28 Oktober dengan modus mengiming-ngimingi korban dengan memberikan jajan. Saat kejadian, korban tengah dititipkan di rumah tersangka oleh ibunya yang sedang bekerja.
Menurutnya, tersangka merupakan paman korban. Selain itu kejadian tersebut sangat disayangkan karena tersangka merupakan tokoh masyarakat yang seharusnya jadi panutan.
Dirinya mengatakan hasil visum terhadap korban sudah dilakukan namun tidak bisa diungkapkan kepada masyarakat karena korban masih berada di bawah umur. Selain itu proses hukum akan dilakukan secara tertutup.
Ia menambahkan sekaligus mengimbau kepada masyarakat agar menjaga buah hatinya dengan baik, sebab, anak-anak itu merupakan aset negara yang harus dijaga dengan baik. "Akibat perbuatan yang tersangka lakukan, ia dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.