Selasa 29 Nov 2016 00:22 WIB

Ini Syarat Penggunaan Sarana Transportasi bagi Aksi 2 Desember

Demo serupa dengan 4 November 2016 rencananya kembali digelar di 2 Desember 2016 terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Demo serupa dengan 4 November 2016 rencananya kembali digelar di 2 Desember 2016 terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, mengeluarkan maklumat terkait rencana aksi damai 2 Desember yang akan digelar di ibukota Jakarta. Maklumat bernomor Mak/01/XI/2016 tentang penyampaian pendapat di muka umum/demonstrasi tersebut terdiri atas lima poin.

''Saya meminta maklumat tersebut dijadikan sebagai pedoman bagi para kapolres dalam melaksanakan tugas pengamanan,'' kata Condro di Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/11).

Salah satu poin maklumatnya tentang penggunaan sarana transportasi/angkutan untuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum. Penggunaan sarana transportasi, kata Condro, harus sesuai dengan trayek dan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Selain poin tentang sarana transportasi, maklumatnya berisi imbau agar masyarakat Jawa Tengah dalam menyampaikan pendapat di muka umum/demonstrasi dilaksanakan di wilayah kabupaten/kota masing-masing di Jawa Tengah. Waktu pelaksanannya dibatasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Poin ketiga, dalam menyampaikan pendapatan di muka umum/demostrasi, masyarakat Jawa Tengah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati hak dan kebebasan orang lain, mematuhi hukum dan ketentuan perundang-undangan, tidak mengganggu kepentingan umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Poin keempat, dalam menyampaikan pendapat di muka umum/demonstrasi dilarang membawa senjata api, senjata tajam, senjata pemukul atau benda lain yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain, sebagai mana diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

''Pemberian fasilitas sarana dan prasarana dalam menyampaikan pendapat di muka umum/demonstrasi yang menimbulkan tindak pidana dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undang,'' isi poin terakhir dari maklumat Kapolda Jateng.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement