REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan pemerintah tak pernah mengeluarkan aturan larangan perusahaan otobus untuk menyewakan armadanya kepada massa pendemo. Penegasan ini ia sampaikan terkait rencana aksi demonstrasi pada 2 Desember nanti.
JK pun mengaku tidak mengetahui siapa yang mengeluarkan larangan tersebut. "Pemerintah tidak mengeluarkan aturan larangan itu. Saya tidak tahu kalau instansi yang lain, tapi kalau pemerintah sendiri tidak," ujarnya di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (28/11).
Kendati demikian, jika memang terdapat larangan tersebut, menurut JK, masih banyak angkutan massa lainnya yang bisa digunakan. "Seperti kereta api, misalnya," kata JK.
Rencana aksi demonstrasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) pada 2 Desember 2016 akan dilakukan dengan menggelar Shalat Jumat di sepanjang Jalan MH Thamrin-Sudirman, Jakarta. Aksi ini dilakukan untuk menuntut ditahannya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penistaan agama.