REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah di Jl Utama 1 Pasar 13, desa Kolam, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut. Hasilnya, petugas menemukan 15 kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (26/11) malam. Seorang bandar narkoba pemilik rumah yang berprofesi sebagai sopir juga ikut diamankan. "Pelaku berinisial LHN, 36 tahun, warga Aceh," kata Kapolrestabes Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto.
Mardiaz menjelaskan, sebelum melakukan penggerebekan, pihaknya telah mengikuti tersangka dari Jl Gatot Subroto, Medan. Setelah tersangka LHN tiba di kediamannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan. Dari penggeledahan itulah, polisi menemukan barang haram tersebut di dalam mobil tersangka.
"Petugas menemukan 15 kg sabu yang dikemas rapi dalam almunium foil dan 20 ribu butir pil ekstasi di dalam bungkusan plastik," ujar Mardiaz.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang. Sabu dan ekstasi itu dipasok dari Malaysia dan dibawa melalui jalur laut ke Medan untuk didistribuskan ke sejumlah provinsi di Indonesia.
"Dalam pemeriksaan, sabu dan ekstasi ini berasal dari Malaysia," kata Mardiaz.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. Polisi pun masih memburu orang yang memasok barang haram tersebut. Atas perbuatannya, LHN dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.