REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan, pihaknya tengah merampungkan bekas kasus Buni Yani. Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat kegaduhan isu SARA dengan mengunggah video surat Al Maidah ayat 51.
"Buni Yani sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas sedang kita rampungkan. Mungkin setelah ini, minggu depan berkas akan kita serahkan," ujar Iriawan di Kantor PBNU, Kramat Raya Jakarta Pusat, Ahad (27/11).
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Ditrekrimsus Polda Metro Jaya mulai pukul 10.20 WIB sampai pukul 19.30 WIB. Awi mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Buni Yani dan kuasanya hukumnya tiba di kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (14/11)sekitar pukul 10.20 WIB. Buni Yani dipanggil oleh penyidim untuk pertama kalinya sebagai terlapor dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja). Ia datang dengan mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak berwarna biru.
Sebelumnya, Ahok juga telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu sebagai pelaku penistaan agama dalam video Surat Al Maidah ayat 51 yang diunggah Buni Yani tersebut. Kini proses hukum Ahok tersebut masih berjalan dan polisi masih melengkapi alat bukti agar berkas kasus itu dapat dilimpahkan ke kejaksaan.