Ahad 27 Nov 2016 12:06 WIB

KPUD Tasik Dilema Soal Potensi Pelanggaran Kampanye di Masjid

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Polres Tasikmalaya melakukan simulasi pengamanan pilkada di lapangan kantor Sekda Kabupaten Tasikmalaya.
Foto: c10
Polres Tasikmalaya melakukan simulasi pengamanan pilkada di lapangan kantor Sekda Kabupaten Tasikmalaya.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Ketua KPUD Kota Tasik Cholis Muchlis mengakui, dilema yang terjadi ketika pasangan calon (paslon) peserta Pilkada meminta izin silahturahmi ke Masjid di masa kampanye. Menurutnya, keinginan paslon mendatangi rumah ibadah tak dapat dilarang.

Muchlis mengatakan, paslon mempunya hak untuk mengunjungi rumah ibadah dalam rangka menunaikan kegiatan ibadah seperti shalat, mendengar ceramah atau mengisi ceramah. Namun, dia mengakui, tempat ibadah menjadi salah satu lokasi terlarang diselenggarakannya kampanye.

"Jadi, di satu sisi kampanye di tempat ibadah tidak boleh. Padahal, orang datang ke tempat ibadah untuk laksanakan kegiatan keagamaan seperti shalat, mendengar atau mengisi ceramah. Apakah kita bisa melarang Muslim melakukan itu di masa kampanye? Ini menyentuh soal SARA. Di sisi lain, kita harus membolehkan siapapun sepanjang dia Muslim untuk datang ibadah di Masjid," katanya pada Republika.

Silahturahmi di Masjid, menurutnya, tak terlepas dari budaya Tasik sebagai Kota santri. Masjid sudah dianggap tak hanya sarana ibadah, melainkan pusat kegiatan warga. "Ini terjadi memang karena budaya Tasik itu budaya santri, bagaimana mungkin cegah orang datang ke Masjid. Masjid soalnya juga tempat silahturahmi," ucapnya.

Dia pun berharap, Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tasik dapat bekerja lebih optimal dalam memantau kegiatan paslon di Masjid. Selain itu, ia mengingatkan pula pada timses paslon supaya menghindari kegiatan kampanye di Masjid. Jika terbukti melanggar, maka sanksi administrasi harus diterima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement