Selasa 10 Jan 2023 15:36 WIB

JK Tegaskan tidak Boleh Partai Kampanye di dalam Masjid

Sebelumnya, beredar video bendera Partai Ummat di sebuah masjid wilayah Cirebon.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla saat menghadiri Sidang Senat Terbuka dalam rangka Dies Natalis ke-25 Universitas Paramadina, Selasa (10/1/2023).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla saat menghadiri Sidang Senat Terbuka dalam rangka Dies Natalis ke-25 Universitas Paramadina, Selasa (10/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), M Jusuf Kalla (JK) menegaskan, identitas partai tidak boleh ada di dalam masjid. Hal itu disampaikan JK menyusul dikibarkannya bendera Partai Ummat di sebuah masjid wilayah Cirebon yang menuai kritik masyarakat. Video itu sempat viral dan menghebohkan masyarakat.

"Identitas-identitas partai di masjid itu nggak boleh," kata JK saat menghadiri Sidang Senat Terbuka dalam rangka Dies Natalis ke-25 Universitas Paramadina, Jakarta selatan, Selasa (10/1/2023).

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 ini tersebut, aturan itu mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur seluruh partai politik peserta pemilu melarang  penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk berkampanye. Selain itu, DMI juga menentang dilibatkannya masjid untuk kepentingan partai.

"Pertama tidak boleh berkampanye di masjid itu UU. Kita juga DMI tidak memperkenankan itu karena sesuai UU," katanya.

Terkait insiden bendera Partai Ummat tersebut, JK meminta, aksi itu tidak dilakukan oleh partai mana pun. Meskipun, info yang diterimanya keberadaan bendera Partai Ummat di masjid karena ada jamaah yang juga kader partai melakukan sujud syukur atas lolosnya partai besutan Amin Rais tersebut.

"Kalau yang saya baca, Partai Ummat itu sujud syukur di masjid karena sebelumnya ditolak kemudian ternyata boleh ikut Pemilu, dia ngga ada unsur kampanyenya. Kampanye itu kalau ada banyak orang dan ajak memilih itu kampanye. Tetapi sekali tentu ya nggak boleh identitas partai di dalam masjid," ujarnya.

Sementara terkait sanksi belum dapat dilakukan mengingat masa kampanye belum dimulai. "Tetapi hukum itu belum berlaku, karena belum masa kampanye, secara aturan memang nggak boleh kampanye di masjid, tetapi secara material hukum belum kampanye," ujar mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement