REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Seorang pria asal Aceh diamankan dari dalam sebuah bus yang sedang melintas di Langkat, Sumuatra Utara. Dari tangannya, petugas menyita 2.000 gram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi yang akan diselundupkan ke Medan.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto mengatakan, tersangka yang diringkus berinisial KB (29), warga dusun Seurekui, desa Panton Masjid, kecamatan Makmur, Bireuen, Aceh. Dia diamankan tim opsnal Sat Narkoba Polres Langkat hari ini, Sabtu (26/11) sekitar pukul 07.30 WIB.
"Dia diringkus dari dalam sebuah bus di depan pos Lantas simpang Maut, kantor bupati Langkat di Stabat," kata Supriyadi, Sabtu (26/11).
Supriyadi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya seseorang yang membawa narkoba dengan menggunakan sebuah bus. Bus angkutan umum dengan nopol BL 7894 AA tersebut melaju dari Langsa, Aceh menuju Medan, Sumut.
Petugas Polres Langkat kemudian melakukan pengintaian dan menunggu bus yang dimaksud lewat. Pencegatan pun dilakukan di Stabat. Bus tersebut dihentikan dan setiap penumpang diperiksa.
"Ternyata benar, penumpang laki-laki berinisial KB yang diinfokan tersebut membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang disimpan di dalam tas ransel hitam merk Youyi di kakinya," ujar dia.
Dari dalam tas milik KB itu, petugas menemukan dua bungkus plastik warna biru berisi sabu dengan berat bruto 2.000 gram dan sebungkus plastik warna bening berisi pil ekstasi sebanyak 5.000 butir. Tersangka berikut barang bukti pun langsung dibawa ke Mapolres Langkat untuk diproses lebih lanjut.
"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan jaringan dari tersangka ini," kata Supriyadi.
Atas perbuatannya, tersangka KB dijerat dengan Pasal 115 subs Pasal 114 subs Pasal 112 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.