REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berencana turun dalam aksi 2 Desember 2016 untuk menuntut penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mereka menilai, Ahok sudah penuhi syarat untuk ditahan.
Bagaimana sikap HMI Jika Ahok ditahan sebelum 2 Desember 2016?
"Formatnya, kalau ditahan, bisa turun bisa jadi tidak turun (aksi). Karena itu perlu ada putusan-putusan melalui mekanisme organisasi," kata Ketua PB HMI Mulyadi Tamsir di kantor PB HMI di Jakarta Selatan, Sabtu (26/11).
Mulyadi mengatakan, setiap langkah organisasi dilakukan sebagai respon atas keputusan yang diambil aparat penegak hukum. HMI merasa proses hukum terhadap Ahok belum berkeadilan. Kata dia, beberapa orang seperti Arswendo Atmowiloto, Lia Aminuddin, dan Ahmad Musadeq juga ditahan dengan kasus yang sama seperti Ahok.
"Jika hukum memenuhi rasa keadilan, kalaupun turun (aksi), yang akan dilakukan seluruh masyarakat Indonesia itu adalah sujud syukur," ujar dia.
Ia mendesak kepada kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap Ahok. Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu, menurutnya, sudah memenuhi persyaratan untuk ditahan sesuai aturan KUHAP.