Sabtu 26 Nov 2016 11:49 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penyebar Isu Rush Money

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
 Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar (tengah)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim menangkap Abu Uwais, pelaku penyebar isu rush money di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (24/11) dini hari. Abu Uwais ditangkap setelah pulang mengajar sebagai guru di salah satu SMK di Penjaringan.

"Dini hari Kamis menangkap terhadap seorang laki-laki inisial AR atau Abu Uwais warga penjaringan. Penangkapan tersangka terkait dengan unggahan di FB akun Abu Uwais terkait isu rush money," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafly Amar, Sabtu (26/11).

Boy mengatakan, motivasi pelaku menyebarkan isu yang menggegerkan masyarakat tersebut lantaran hanya iseng saja. Namun, kata dia, pihaknya masih akan menyelidiki aktor intelektual di belakang pelaku.

"Dia bilangnya hanya iseng kita masih menyelidik aktor intelektual di balik isu rush money itu," katanya.

Menurutnya pelaku ditangkap lantaran menyebarkan isu provokatif terkait provokatif yang mengajak masyarakat agar mengambil uangnya di bank dnegan menuliskan di akun facebooknya. Tidak hanya itu, kata dia, pelaku juga mengunggah foto dengan uang ratusan ribu yang dituliskan '2 Desember' di tempat tidurnya.

"Atas dasar konten inilah, dari yang bersangkutan sudah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan," kata Boy.

Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap seorang guru tersebut. Pasalnya, pelaku sudah menyesali perbuatannya dan sudah menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar.

"Ada pernyataan penyesalahan dari tersangka dan konten-konten yang ditulis tidak benar. Dan proses penyidikan ini, Bareskrim tidak dilakukan penahanan," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku hanya dikenakan wajib lapor dan diancam dengan pasal 28 ayat 2 UU 11 tahun 2008 tentang transkasi elektronik dengan hukuman maksimal 6 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement