REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Aparat kepolisian Polres Batu membekuk dua orang pria yang kedapatan menyimpan sabu-sabu dalam tabung inhaler. Dua tersangka berinisial RW dan SA tersebut ditangkap pada Selasa (22/11) di Dusun Prabon Kecamatan Ngantang.
Kapolres Batu AKBP Leonardus Simarmata mengungkapkan keduanya yang diringkus pukul 01.00. "Dari pengakuan SA, ia adalah pengedar yang memperoleh sabu-sabu dari Pare Kediri," kata Leo pada Jumat (25/11) di Batu. Sedangkan RW tidak mengedarkan namun hanya sebatas pengguna.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dalam tabung inhaler serta satu buah ponsel. Mereka juga mengaku sebelum ditangkap sempat melakukan pesta sabu.
Atas perbuatannya SA dan RW diancam dengan Pasal 112 ayat (1) jo 131 jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal bagi keduanya adalah 12 tahun penjara.