REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sedang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait cuti kampanye pejawat selama proses pilakda. Ahok juga menggugat aturan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono yang memiliki kewenangan terhadap keuangan Pemprov DKI Jakarta. Menanggapi hal ini, Sumarsono yakin, MK akan membuat putusan yang tepat.
Menurut Sumarsono, pembina APBD adalah Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri). Seluruh kebijakan mengenai cuti di luar tanggungan negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan diprakarsai oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. “Pedoman APBD sah atau tidaknya juga (kewenangan) menteri Dalam Negeri. Semua ada di satu pusat kekuasaan mendagri atas nama presiden menangani tugas di bidang pemerintahan,” kata Sumarsono, Jumat (25/11).
Selain itu, ia menghimbau agar semua pihak tidak perlu khawatir terkait gugatan yang diajukan oleh Ahok Sumarsono yakin MK akan mengambil putusan yang pas. “Oleh karena itu, saya ini dirjen Otonomi Daerah bagian Kemendagri yang ditugaskan mendagri. Intinya adalah selamatkan pemerintah daerah, tidak boleh sedetikpun kosong tanpa pemimpin. Negeri ini bisa semrawut tanpa APBD, pelayanan publik bisa terbengkalai.”