Jumat 25 Nov 2016 14:26 WIB

Aksi Brutal Oknum Polisi Serang Sekolah Ini Tuai Kecaman

Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan aksi brutal oknum anggota polisi yang menyerang siswa saat proses belajar mengajar berlangsung. Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, mengatakan tindakan main hakim sendiri oknum anggota polisi dari Polres Muna harus diusut tuntas.

"Perilaku oknum polisi menyerang SMKN 2 Raha menjadi tanggung jawab personal anggota yang terlibat melakukan penganiayaan atau pun pengrusakan di sekolah tersebut," kata Rahman Shaleh, politisi PAN, Jumat (25/11).

Peristiwa oknum anggota polisi menyerang SMKN 2 Raha pasti ada penyebab. Namun, yang namanya melakukan penganiayaan dan pengrusakan termasuk perbuatan melanggar hukum yang dapat dipidana.

"Tidak penting berdiskusi panjang atau berasumsi sekitar kejadian yang memprihatinkan Kamis (24/11) tersebut. Korban sudah melapor sehingga diharapkan pimpinan kepolisian menegakan hukum tanpa pilih kasih," katanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa dipicu pelemparan batu yang menyasar personil patroli anggota Polres Muna yang melintas di sekitar SMKN 2 Raha. Oknum anggota polisi merangsek masuk dalam area sekolah, bahkan membuka paksa pintu ruang kelas saat proses belajar berlangsung kemudian menganiaya sejumlah siswa.

Guru yang sedang mengajar tidak dapat berbuat banyak kecuali mengimbau oknum polisi menghentikan tindakan main hakim sendiri tersebut. Usai melampiaskan amarah oknum polisi itu meninggalkan sekolah dengan menumpang mobil patroli yang mengantarkan mereka.Setelah kejadian, pihak sekolah menggelar rapat dan memutuskan peristiwa yang membuat trauma para siswa di bawa ke proses hukum.

Korban penganiayaan Ahmad Bone dan Jaya didampingi sejumlah guru melaporkan kejadian tersebut ke bagian Propam Polres Muna. Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan laporan korban siswa SMKN 2 Raha sudah diterima dan dalam proses hukum.

"Tidak ada istilah anggota polisi atau siapa saja, yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan yang ada. Warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum," kata Sunarto, mantan Kapolres Muna dan mantan Kapolres Bau Bau itu.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement