REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal Polri menyerahkan berkas perkara kasus penistaan agama di Kejaksaan Agung RI, Jumat (25/11). Berkas bersampul wajah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diserahkan kepada Ali Mukartono sebanyak tiga bundel.
"Ada tiga bundel (berkas), isinya ada 826 halaman," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (25/11).
Menurutnya dalam berkas perkara tersebut sudah dilengakapi dengan keterangan dari 40 saksi yang sudah dibuat berita acara pemeriksaan (BAP). Baik saksi fakta, saksi ahli tindak pidana, saksi ahli bahasa, saksi ahli agama yang didatangkan bukan saja dari penyidik namun juga atas permintaan pelapor dan terlapor.
"Saksi 40 saksi, saksi ahli MUI, NU, Muhammadiyah (dari penyidik), saksi ahli pidana, agama, bahasa dari pelapor, dan juga terlapor mengajukan beberapa saksi," jelasnya.
Termasuk tambah Andrianto, tujuh saksi yang ditambahkan kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna juga telah di BAP. Lengkap sudah berkas perkara tersebut, sehingga penyidik Polri mengaku hanya menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Agung.
Ditambahkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto bahwa dalam berkas perkara tersebut sudah lengkap dengan semua keterangan para saksi dan hasil uji labfor terhadap video yang merekam peristiwa di Tempat Pelelangan Ikan, Kepulauan Pramuka, Pulau Seribu pada (27/9).
Peristiwa yang kemudian menjerat Ahok tersandung ucapannya sendiri perihal Almaidah 51. "Sekarang berkas perkara sudah selesai dan hari ini pukul 10.10 WIB kami serahkan ke Kejagung. Ini menunjukkan polri fokus dan sigap dalam menindak lanjuti kasis ini," ujar Rikwanto.