Kamis 24 Nov 2016 22:49 WIB

Kejagung Dalami Bukti Rp 1,5 Miliar dan Dugaan Keterlibatan Jaksa Lain

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto mengatakan masih harus melakukan pendalaman terkait barang bukti dugaan suap yang dilakukan oleh jaksa AF. Termasuk apakah Rp 1,5 miliar seorang diri atau ada pihak lain yang mendapatkan jatah suap tersebut.

"Sampai saat ini belum ada. Sekarang ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya," ujar Yulianto di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Yang jelas kata dia bukti awal kasus dugaan suap tersebut sudah lebih dulu diamankan dari tempat kos-kosan AF. Setelah itu barulah menunggu hasil pendalaman dari pemeriksaan untuk mengetahui lebih lanjut perihal nasib uang Rp 1,5 miliar itu. "Ini dalam pendalaman, dua-duanya saat ini sedang pemeriksaan," ujar dia.

Untuk oknum jaksa AF sendiri lanjutnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan menjadi tersangka. Sedangkan keterlibatan AM selaku pemberi uang tersebut masih dalam pendalaman penyidik.

Infomasi awal lanjutnya AM diduga memberikan uang tersebut kepada AF dalam perkara meloloskan dirinya dari jeratan tersangka kasus penjualan kas tanah desa di desa Kalimook, Jawa Timur. Namun masih belum diketahui apakah hanya AM yang menyuap atau AF yang justru meminta bayaran dengan nominal tersebut. "Itu sudah menyangkut materi perkara," ujar dia enggan menjawab.

Terakhir Yulianto juga membenarkan bahwa AF merupakan jaksa yang terlibat dalam sejumlah kasus yang diusut Kejati Jatim. Di antaranya kasus PT Panca Wira Usaha Jatim yang menjerat Dahlan Iskan sebagai tersangka dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sabah hibah Kadin Jawa Timur dengan tersangka La Nyalla Mattaliti.

"Ya, yang bersangkutan adalah jaksa praperadilan (La Nyalla), ini terlepas dari apapun kenyataannya praperadilan ini dimenangkan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement