REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan bahwa kliennya tidak pantas menjadi tersangka dalam kasus video 'Surat Al-Maidah ayat 51'. Pasalnya, kata dia, kasus tersebut berhubungan dengan kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Pak Buni tidak pantas ditersangkakan. Apalagi kasus ini berkorelasi dengan Pak Ahok yang statusnya sekarang tersangka. Siapa yang menebar kebencian, siapa yang menebar SARA. Ada kesan seperti itu," ujar Aldwin usai mendampingi pemeriksaan Buni Yani sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).
Aldwin mengatakan, dalam mendampingi proses hukum Buni Yani pihaknya akan menggelar konferensi pers lebih lanjut. Ia pun meminta dukungan dan doanya agar kasus tersebut dapat diproses dengan seadil-adilnya.
"Jadi mohon doanya. Dan yang jelas status Pak Buni menjadi tersangka ini akan kami lakukan segera upaya hukum pra peradilan. Itu dulu sementara. Kawan-kawan masih lelah belum tertidur, hanya istirahat beberapa jam saja jadi kami akan melakukan konpers dengan rekan rekan media," ucap Aldwin.
Aldwin pun mengucapkan terimakasih kepada warga yang telah mendukung dan mendoakan Buni Yani dalam menghadapi kasus tersebut. "Terima kasih kepada warga masyarakat doa semuanya berjalan lancar pemeriksaannya. Meskipun hal ini tidak fair, karena tidak perlu mengeluarkan surat penangkapan dan lain sebagainya," kata Aldwin.
Selain itu, Aldwin bersyukur pihak penyidik memberikan pertimbangannya untuk tidak melakukan penahanan terhadap kliennya tersebut. Menurut dia, keputusan tersebut diambil karena sejak awal Buni Yani memang telah kooperatif.
"Alhamdullilah atas pertimbangan baik subjektif atau objektif Pak Buni bisa pulang. Pak Buni selama ini sangat kooperatif. Untuk tuduhan pasal dan lain sebagainya kita akan jelaskan nanti. Itu sangat tidak berdasar dan kami akan ada upaya hukum selanjutnya," jelas Aldwin.