Kamis 24 Nov 2016 11:21 WIB

Calo dan Joki SIM Ditangkap Polisi Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Angga Indrawan
Surat Ijin Mengemudi (SIM/ilustrasi)
Foto: markalintas.wordpress.com
Surat Ijin Mengemudi (SIM/ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian dari Satpas Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polresta Depok berhasil menangkap dua remaja jadi calo dan joki praktek SIM. Kedua orang yang diamankan tersebut yakni NFI (17 tahun), warga Tanah Baru dan MW (17), warga Cipayung.

"Kedua remaja masih berstatus pelajar ini diamankan petugas di tempat pembuatan SIM di Pasar Segar," jelas Kanit Regident Polresta Depok AKP Arry di Mapolresta Depok, Kamis (24/11).

Arry menghimbau kepada pemohon SIM tidak menggunakan calo dan joki dalam praktik pembuatan SIM. "Semua tes mulai dari teori dan praktek yang wajib dilakukan bagi pemohon adalah sebagai uji kompetensi bagi keselamatan pribadi di jalan, sehingga dengan demikian nantinya dapat terwujud ketertiban berlalulintas," kata dia.

Diutarakan Arry, kedua calo yang tertangkap akan didata dan dibina agar tak menanggulangi perbuatannya lagi. "Sanksi bagi pemohon SIM yang menggunakan calo dan joki dengan melakukan pemblokiran formulir dan mengembalikan uang pendaftaran dan harus diulang kembali," tuturnya.

Selain itu selama operasi Zebra, lanjut dia, ada peningkatan bagi pemohon SIM baru. "Peningkatan mencapai 10 persen rata-rata perhari naik 20 pemohon baru SIM, semula hanya 50 kini naik menjadi 70 pemohon SIM C baru," ungkap Arry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement