REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) membentuk satuan tugas (satgas) lingkungan untuk menangani permasalahan kerusakan lingkungan. Satgas ini terdiri dari pemda, TNI, Kepolisian, dan kejaksaan di tingkat daerah Jabar.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pun berniat mengajak pemerintah pusat untuk ikut serta dalam membantu mengatasi polemik ancaman kerusakan lingkungan akibat ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Pemerintah pusat, dikatakannya dapat diwakili oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Gubernur menilai dukungan langsung pemerintah pusat dianggap menjadi penguat menangani persoalan lingkungan di Jawa Barat. Hadirnya pemerintah pusat dapat mendukung tim satgas yang akan ditingkatkan menjadi Samsat Citarum Bestari.
"Saya akan mengajak Kementerian LHK masuk bagian samsat ini. Tidak hanya tim daerah. Sekarang baru tim daerah kan pemda pemrov, Pemkab pemkot, kepolisian, TNI, kejaksaan kemudian BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) mewakili pusat. Kemudian ptpn dan perhutani. Mungkin pusat bisa tidak diwakili BBWS saja tapi langsung kementerian," tutur Heryawan di Gedung Sate, Selasa (21/11) kemarin.
Menurutnya, dukungan pemerintah pusat melalui kementrian dapat mempertegas lagi penindakan kepada pelaku perusakan lingkungan. Sehingga oknum-oknum tersebut bisa jera lewat kebijakan kementerian yang memiliki kewenangan lebih besar dibanding Pemprov seperti penutupan atau pencabutan izin permanen.
Pria yang akrab disapa Aher ini mengatakan, masalah kerusakan lingkungan sudah jelas penyebabnya. Tinggal meningkatkan sinergi banyak pihak yang ikut bertanggungjawab menjaga lingkungan serta menindak perusaknya.
Ia berharap dengan upaya meningkatkan koordinasi di selurub pihak dapat mempertegas komitmen seluruh pihak dalam menjaga lingkungan hidup yang makin terancam. Terutama dari pencemaran limbah dan eksploitasi alam.
"Dengan cara pendekatan kultur bisa ada komitmen menyelesaikan ini. Jadi, betul berkomitmen untuk tidak buang limbah dan perusakan lingkungan," ujarnya.