REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal Polri kembali memanggil Habib Rizieq Syihab sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. Kedatangan Habib Rizieq ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi ahli agama dari pihak pelapor.
"Saya datang ke Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk penyempurnan BAP saya selaku saksi ahli agama dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok," ujar Rizieq di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/11).
Habib Rizieq datang sekitar pukul 09.37 WIB dengan menggunakan mobil warna putih. Rizieq datang lebih pagi dibandingkan pemeriksaan sebelumnya saat Ahok masih belum menjadi tersangka.
Rizieq berharap agar proses penyidikan ini dapat segera rampung seperti yang ditargetkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Sehingga berkas perkara, kata dia, dapat segera juga dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.
"Sengaja saya datang lebih cepat, agar berkas itu segera selesai, agar besok atau lusa segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Supaya lebih cepat lagi di P21 dan lebih cepat lagi untuk digelar sidang," paparnya.
Seperti diketahui Penyidik Mabes Polri menetapkan Ahok menjadi tersangka pada Rabu (15/11) lalu. Ahok menjadi tersangka atas ucapannya terkait Almaidah 51 saat berada di Kepulauan Seribu pada 27 September.