Selasa 22 Nov 2016 22:44 WIB

Politikus Senior Golkar: Hak Setya Novanto Harus Dikembalikan

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Karta Raharja Ucu
 Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Senior Partai Golkar Muladi menilai, penunjukan Setya Novanto menjadi Ketua DPR lagi sudah tepat. Sebab, Novanto dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Konstitusi, maka hak-haknya dikembalian.

"Logikanya saya kira sudah benar ya. Orang kalau dinyatakan tidak bersalah, itu harus direhabilitasi, ‎dikembalikan hak-hak semuanya. Jadi, apa yang dilakukan Golkar, saya kira sudah betul. Bukan untuk melukai Akom (Ade Komarudin) atau siapa saja. Tapi ini menegakkan hukum," kata Muladi, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/11).

Ia menegaskan, Golkar sudah memutuskan dalam rapat pleno untuk mendukung Novanto agar kembali menjabat sebagai Ketua DPR. Meski di tataran internal sudah selesai, namun PG juga mesti melewati tahapan eksternal yaitu mekanisme di DPR.

Muladi menilai, tidak ada alasan bagi fraksi lain untuk menolak penunjukan Novanto. Karena pengembalian jabatan ini buah dari direhabilitasinya nama baik ketua Umum Partai Golkar tersebut, yang mundur karena menghadapi kasus 'papa minta saham'.‎

Partai-partai lain, lanjut dia, harus menyadari ini masalah internal di Partai Golkar. Karena yang berwenang duduk sebagai Ketua DPR adalah Golkar.

"Dan waktu itu tuduhan begitu keras, bahwa dia melakukan tindak pidana pemufakatan jahat, dan ternyata tindak pidana itu tidak benar. Tidak ada pemufakatan jahat. Apakah dia kembali? itu kewenangan partai," kata dia.

Ketua DPR saat ini, Ade Komarudin juga diminta legowo oleh Muladi. Mengenai posisinya yang baru, itu akan dipikirkan nanti oleh DPP, apakah ditunjukan sebagai ketua fraksi yang saat ini dijabat oleh Setya Novanto.

"Jadi saya kira apa yang dilakukan Golkar sudah tepat, bahwa orang yang tidak bersalah itu harus direhabilitasi, termasuk jabatannya," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement