Selasa 22 Nov 2016 20:13 WIB

ICW: Usulan Kenaikan Bantuan Parpol Kurangi Potensi Kader Korupsi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Logo dan lambang partai politik di Indonesia.
Foto: sekilasindonesia.com
Logo dan lambang partai politik di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi agar negara membiayai 50 persen keuangan partai politik dapat mengurangi potensi korupsi oleh para kader partai. Hal ini karena tuntutan yang dibebankan kepada kader partai guna mendanai partai selama ini dalam jumlah besar.

"Selama ini partai tidak maksimal karena terkendala dana, soal semangat pemberantasan korupsi, bantuan ini dapat mengurangi potensi kader partai korupsi karena tuntutan mendanai partai dalam jumlah besar," ujar Almas saat dihubungi, Selasa (22/11).

Meski demikian, ia menilai hal itu memang tidak menjamin kader parpol bebas korupsi lantaran faktor penyebab korupsi tidak tunggal karena persoalan tersebut. Tetapi paling tidak, bisa mengurangi potensi tersebut. Apalagi dengan dinaikkan bantuan keuangan untuk partai bisa menjadi pintu masuk pembenahan partai. 

"Ini akan lebih menjamin partai dapat menjalankan fungsi dan perannya lebih baik lagi dan mengurangi ketergantungan terhadap donatur besar," ujar Almas.

Namun demikian, gagasan usulan kenaikan tersebut menurut Almas harus juga diatur terkait pengelolaan pembiayaan APBN ke parpol guna tranparansi dan akuntabilitas. Hal itu pula yang ICW usulkan saat diskusi kajian KPK dengan 10 parpol, KPU, Bawaslu dan sejumlah pemerhati sosial masyarakat pada Senin (21/11) kemarin.

"Jadi jangan hanya menggagas kenaikannya saja. Tapi juga soal pengelolaan, transparansi, dan akuntabilitasnya. Kalau tidak, berapa pun yang negara berikan untuk partai akan percuma saja," katanya.

Diketahui, kajian KPK mengusulkan agar Pemerintah membiayai 50 persen pendanaan keuangan partai politik. "Kajian kita agar pembiayaan parpol oleh parpol 50 persen, negara 50 persen, karena sekarang kan negara itu 0,01 persen, parpol 99,9 persen, itu yang mau digeser," ujar Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan dalam keterangan pers hasil kajian KPK pada Senin (21/11) kemarin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ia mengumumkan hasil hitungan kajian KPK untuk pembiayaan real 10 parpol di Indonesia yang menemukan angka pembiayaan Rp9,3 triliun. Angka tersebut terdiri dari komponen besar yakni 25 persen untuk penyelenggaraan organisasi, dan 75 persen untuk pendidikan politik. Dengan perkiraan Rp2,6 triliun untuk di pusat, Rp2,5 triliun untuk di provinsi dan tingkat kabupaten mencapai Rp4,1 triliun.

"Dari Rp 9,3 triliun ini partai menanggung setengahnya Rp 4,7 triliu, dan negara menanggung setengahnya Rp4,7 triliun kira-kira," ungkap Pahala.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement