REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kini resmi menjadi anggota panel auditor eksternal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Panel ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada Sekjen PBB dalam memperbaiki tata kelola keuangan dalam komunitas PBB.
"Partisipasi BPK dalam panel tersebut memberikan manfaat bagi peningkatan kompetensi dan kapasitas BPK sebagai lembaga audit dan sekaligus menunjukkan pengakuan akan peran serta BPK dalam memperbaiki tata kelola keuangan global," ujar Ketua BPK Harry Azhar Azis dalam pernyataan resmi, Selasa (22/11).
BPK mengikuti pertemuan panel dari 16 hingga 22 November 2016 di markas besar PBB New York, Amerika Serikat. BPK bersama anggota lain merumuskan rekomendasi kepada PBB di antaranya penerapan standar audit, standar akuntansi baru (IPSAS), penanganan fraud pada implementing partners, kebijakan single audit dan harmonisasi penyusunan laporan keuangan.
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK R. Yudi Ramdan Budiman mengatakan, keanggotaan Panel Auditor Eksternal PBB diperoleh karena BPK telah memeriksa salah satu badan PBB yaitu Badan Tenaga Atom Dunia atau dikenal International Atomic Energy Agency (IAEA) mulai tahun ini sampai 2018.
Yudi menyebutkan, panel auditor eksternal PBB tersebut adalah wadah lembaga pemeriksa di PBB yang setiap tahun mengadakan pertemuan untuk menyusun rekomendasi bagi PBB. Anggota panel terdiri dari 11 Badan Pemeriksa dari 11 Negara yang memeriksa sekitar 50 lembaga-lembaga di PBB.
"Keanggotaan bersifat tetap sepanjang memeriksa Badan PBB dan kedudukan stategis karena BPK terlibat dalam perbaikan kinerja PBB ke depannya," ujar Yudi.
Sebelumnya, BPK juga dipercaya sebagai auditor badan anti korupsi internasional IACA (International Anti Corruption Academy) bersama dengan Austria dan Rusia dimana secara khusus IACA memberikan kepercayaan kepada BPK sebagai ketua tim pemeriksa.