Selasa 22 Nov 2016 01:09 WIB

Pansus RUU Pemilu Diminta Kerja Cepat

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPR Fadli Zon
Foto: Antara
Wakil Ketua DPR Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan, ada beberapa poin yang perlu mendapat perhatian dari Pansus Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilu. Berbagai poin yang sudah disepakati tentu tidak perlu dibahas lagi demi mempercepat perampungan RUU tersebut. “Jadi kita harapakan ada kerja cepat dari pansus ini. Untuk mempercepat itu ada cluster,” tutur dia di Gedung DPR RI, Senin (21/11).

Misalnya, poin-poin krusial seperti parliamentary threshold, persyaratan pengajuan menjadi presiden, sistem pemilu terbuka atau tertutup, itu harus dipisahkan agar menjadi perhatian utama. Menurut dia, total, terdapat 10 sampai 14 poin yang dianggap perlu kembali dibahas di tingkat pansus. "Jadi hal-hal yang sudah sepakat tentu tak perlu lagi dibahas," tutur dia. 

Fadli menambahkan, pansus RUU ini amatlah penting karena melalui mereka akan melahirkan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu yang merupakan gabungan dari tiga UU. Tiga UU itu yakni UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.  

“Pansus ini akan sangat ketat jadwalnya karena diharapkan April-Mei 2017 bisa menyelesaikan RUU ini. Jadi sekarang (Senin 21/11) kita akan memilih pimpinan pansus dari 30 orang yang ada," tambah dia. Pada April atau Mei 2017 nanti, ujar Fadli, tentu RUU tersebut harus sudah selesai supaya berbagai tahapan pemilu bisa segera dipersiapkan. Sebab, tahapan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif memang harus sudah dimulai dua tahun sebelum pelaksanaan pemilihan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement