REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Tim Manguni Polda Sulawesi Utara menangkap seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Talaud karena diduga melakukan desersi dan terlibat tindak pidana penipuan serta penggelapan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Pitra Ratulangi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Marjuki di Manado, Senin, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat melalui media sosial serta beberapa laporan polisi yang masuk.
"Dari laporan adanya oknum polisi Briptu RAP alias Ris diduga melakukan beberapa tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Pitra.
Pitra mengatakan terkait laporan itu, tim Manguni dipimpin Iptu Dorman Liwo kemudian melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi masyarakat, diketahui oknum tersebut berada pada salah satu tempat kos di jalan Siswa Manado.
Polisipun bergerak ke lokasi diduga tempat beradanya Briptu RAP tersebut dan mendapatkan pelaku di tempat kos itu.
Saat diinterogasi, pelaku coba melarikan diri dengan cara melompat dari lantai dua, namun jatuh di salah satu kendaraan roda empat yang terparkir.
Upaya pelaku untuk melarikan diri gagal, dengan sigapnya tim Manguni menangkap pelaku tersebut. Dari pengembangan dan pendalaman yang dilakukan, tersangka RAP telah beberapa kali melakukan tindak pidana dan telah masuk laporan polisi di beberapa kesatuan polisi dalam kasus penipuan dan penggelapan uang, kendaraan bermotor roda dua dan roda empat serta dugaan pemalsuan.
Baca juga, Waspadai Penipuan Penyalur Tenaga Kerja.
Hasil koordinasi dengan Kapolres Talaud tersangka RAP saat ini terdaftar sebagai personel Satuan Sabhara Polres Talaud namun status desersi sekitar sepuluh bulan berturut-turut. Terkait kasus ini Kapolda Sulut telah memerintahkan untuk memproses hukum secara tuntas terhadap tersangka RAP.