Senin 21 Nov 2016 15:50 WIB

Beli Elpiji 3 Kg di Bandung Harus Bawa Surat Keterangan Miskin

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nur Aini
Elpiji 3 kg, ilustrasi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Elpiji 3 kg, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung akan memberlakukan syarat surat keterangan tidak mampu (SKTM) bagi warga yang akan membeli elpiji ukuran 3 kilogram. Hal ini dilakukan agar penyaluran gas bersubsidi tersebut tidak salah sasaran.

Menurut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, gas dengan tabung berwarna hijau ini dikhususkan bagi warga tidak mampu. Jadi, masyarakat kelas menengah tidak diperbolehkan menggunakannya. Untuk warga kelas menengah telah disediakan gas berukuran 5 kilogram.

"Kementerian menyebut gas bersubsidi ini untuk warga miskin. Warga menengah nggak boleh karena sudah disediakan gas 5 kilogram," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Pendopo Kota Bandung, Senin (21/11).

Selama ini, kata Emil, pasokan gas 3 kilogram berkali-kali mengalami persoalan akibat membengkaknya permintaan. Oleh karena itu, penggunaan SKTM ini untuk menekan penggunaan yang salah sasaran. "Ini untuk warga miskin. Saya tidak punya kontrol terhadap harga, tapi SKTM ini untuk memastikan identitas pembeli sesuai aturan," katanya.

Namun, kata dia, ia memaklumi masih banyaknya penggunaan gas 3 kilogram yang tidak tepat sasaran. Karena, keberadaan gas 5 kilogram pun masih sulit ditemukan masyarakat. "Selama ini belum ada alternatif. Ini untuk yang betul-betul membutuhkan," katanya.

Sementara itu, beberapa pekan terakhir ini, masyarakat cukup kesulitan mencari gas 3 kg yang sering disebut sebagai gas melon. Menurut warga Eman Sulaeman, Warga Jalan Sindanglaya Kota Bandung, ia kebingungan mencari gas 3 Kg karena beberapa pekan terakhir ini gas itu kosong. Sehingga, warung-warung di daerahnya tak ada yang menjual. Padahal, ia sangat membutuhkan gas tersebut untuk berjualan bubur.

"Saya nyari gas sampai ke Ujung Berung, itu kan cukup jauh," katanya.

Baca juga: PNS Solo Dilarang Menggunakan Elpiji Bersubsidi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement