Senin 21 Nov 2016 14:51 WIB

PNS Solo Dilarang Menggunakan Elpiji Bersubsidi

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nur Aini
Tabung Bright Gas, ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tabung Bright Gas, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo melarang Pegawai Negri Sipil (PNS) di Solo menggunakan gas bersubsidi atau elpiji 3 kg. Menurutnya, elpiji 3 Kg diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Dia mengimbau agar PNS menggunakan elpiji nonsubsidi yakni Bright gas 5,5 kg atau elpiji 12 kg.

“Kalau PNS sampai membeli elpiji bersubsidi itu sudah keterlaluan. (Elpiji 3 kg) ini kan diperuntukkan bagi masyarakat miskin, rentan miskin,” kata Rudyatmo usai sosialisasi penggunaan elpiji Bright gas 5,5 kg kepada PNS di lingkungan Pemkot Solo, Senin (21/11) siang.

Menurutnya distribusi elpiji bersubsidi dinilai belum tepat sasaran. Dia menilai masih banyak masyarakat bahkan hotel dan restoran menggunakan elpiji 3 kg. Sebab itu dia mengingatkan kepada pemilik usaha berskala besar agar beralih menggunakan elpiji nonsubsidi.

“Kalau tidak ada sanksinya memang sulit, hotel, retoran beli elpiji bersubsidi dan ini yang harus diberi peringatan itu agennya, kalau ke depannya masih jual (tidak sesuai sasaran) ya setop saja,” kata dia.

Sementara itu Pertamina MOR IV memberikan bantuan elpiji Bright gas 5,5 kg kepada 300 PNS di lingkungan Pemkot Solo. Diharapkan PNS menjadi role model penggunaan elpiji nonsubsidi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement