Ahad 20 Nov 2016 22:12 WIB

KPAI Minta Masyarakat Peka Terhadap Kesadaran Perlindungan Anak

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Winda Destiana Putri
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat dan aparat penegak hukum lebih peka membangun kesadaran perlindungan anak terhadap kekerasan seksual. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan tindak kejahatan seksual pada anak, khususnya di daerah.

"Tidak kalah pentingnya dari upaya penegakkan hukum, adalah upaya pencegahan," kata Wakil Ketua KPAI, Putu Elvina kepada Republika, Ahad (20/11). Ia merinci, salah satu bentuk pencegahan yang dapat dilakukan yakni, membangun kesadaran hukum masyarakat secara masif, membangun kepekaan terhadap pentingnya upaya perlindungan anak di masyarakat dan keluarga.

Selain itu, ia meminta orang tua dan keluarga memerankan sosok sebagai pelindung anak. Orang tua juga harus membangun keluarga yang berkarakter dan berakhlak, menciptakan kondisi lingkungan yang aman bagi anak, serta edukasi pada anak tentang bahaya kejahatan seksual dan bagaimana cara melindungi diri. "Itu merupakan hal-hal yang bisa menjadi solusi terhadap upaya mengurangi kasus kejahatan seksual terhadap anak," tutur Putu.

Ia menyebut, secara umum kasus kekerasan terhadap anak mengalami tren yang turun-naik. Ia mengungkapkan, berdasarkan data KPAI per Agustus 2016, sebanyak 2.733 terjadi kasus kekerasan yang menimpa anak-anak. Namun, ia menyebut, data tersebut justru mengalami penurunan dibanding data 2015.

Ia mengatakan, banyak daerah yang melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Namun, beberapa laporan dari daerah tidak disertai data yang signifikan.

Ia menduga, hal tersebut disebabkan jauhnya rentang kendali masyarakat untuk melapor ke KPAI. Ditambah, belum ada KPAI di daerah-daerah, seperti Boyolali, Lebak. Sehingga, menyulitkan untuk mendapatkan data akurat di wilayah tersebut.

KPAI, ia melanjutkan, telah merekomendasikan pada institusi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan pemberlakuan pemberatan hukuman terhadap kasus-kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak. Namun, ia menyebut, belum semua institusi di masing-masing daerah yang mengimplementasikan dalam proses peradilan. "KPAI berharap pemberatan hukuman (UU Kebiri) bisa segera dilakukan sesuai perundangan yang ada agar menjadi efek jera bagi pelaku," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement