Jumat 18 Nov 2016 20:07 WIB

Edukasi Masyarakat Cegah Dampak Negatif Medsos

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Yudha Manggala P Putra
Anak main media sosial. Ilustrasi
Foto: Dailymail
Anak main media sosial. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Media sosial yang menjadi salah satu sumber informasi publik saat ini dinilai banyak mengandung konten yang provokatif dan bahkan menyesatkan. Tak hanya media sosial, banyak juga terdapat website-website yang menyebarkan informasi sesat maupun radikal yang kemudian menimbulkan kegaduhan.

Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Program Studi Massa Akademi Televisi Indonesia Agus Sudibyo pun mendorong pemerintah agar menciptakan regulasi yang tepat sehingga media sosial tak memberikan dampak negatif kepada masyarakat.

"Kita harus mendorong negara memberikan regulasi yang tidak menghambat kebebasan berekspresi," kata Agus dalam diskusi 'Media Sosial dan Kegaduhan Politik' di kantor PARA Syndicate, Jakarta, Jumat (18/11).

Ia pun kemudian menyoroti langkah pemerintah yang melarang situs-situs radikal beberapa bulan silam. Menurut dia, sebelum melakukan pelarangan terhadap situs tersebut, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu apakah pemilik situs radikal tersebut dapat memberikan tanggung jawabnya atau tidak. Agus menilai, pemerintah seharusnya hanya menghapus konten yang bermuatan radikal, ketimbang menutup situs-situs tersebut.

"Kalau website situs radikal jelas, itu harus dihubungi dulu dan minta mereka untuk menutup sendiri. Jadi kita kondisikan mereka agar melakukan penutupan oleh mereka sendiri. Kalau yang dianggap radikal satu dua tulisan, kenapa web itu harus ditutup. Kecuali pemilik web anonim, silakan pemerintah melakukan tindakan itu," katanya.

Selain menciptakan regulasi yang baik, Agus juga menyarankan agar pemerintah memberikan edukasi terkait penggunaan media sosial kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan media sosial secara bermoral dan bijak. "Masyarakat harus diedukasi bagaimana menggunakan media sosial secara bijak, bermoral dan bagamana menghindari konten-konten provokatif. Itu harus dididik masyarakat," ucap dia.

Sementara itu, Puspitasari, pengajar Pascasarjana Komunikasi Universitas Indonesia, menambahkan pencegahan dampak negatif dari penggunaan media sosial bukan menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, hal tersebut juga menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

Menurut Puspitasari, moral dan etika, serta tanggung jawab masyarakat dalam menggunakan media sosial dapat diberikan melalui edukasi. "Lembaga seperti Kemendikbud dan Kemenag juga bertanggung jawab dalam memberikan pendidikan karakter dan tanggung jawab, membangun keadaban," kata Puspitasari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement