Jumat 18 Nov 2016 16:08 WIB

Dua Oknum Polres Tebing Tinggi Terlibat Narkoba

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Petugas memeriksa narkoba / ilustrasi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas memeriksa narkoba / ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TEBING TINGGI -- Dua oknum personel Polres Tebing Tinggi diringkus bersama satu warga sipil karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Saat ini, kedua oknum polisi itu masih menjalani pemeriksaan di Unit Propam Polres Tebing Tinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT Sagala mengatakan, kedua oknum yang diamankan berinisial Brigadir FH (36) dan Brigadir DS (37). Kedua personel yang bertugas di Satuan Sabhara dan Polsek Dolok Merawan ini ditangkap rekannya dari Satuan Narkoba pada Rabu malam (16/11) di Jl Gunung Sorek Merapi, Mekar Sentosa, Rambutan.

"Penangkapan ini melibatkan warga sipil bernama Budi Iskandar alias Budes, 41 tahun, warga Jalan Gunung Sorek Merapi. Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan barang bukti dua paket sabu," kata MT Sagala, Jumat (18/11).

MT Sagala menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya aduan warga yang tinggal di sekitar kediaman Budes. Informasi tersebut menyebutkan jika kediaman tersangka sering dijadikan lokasi untuk mengonsumsi sabu. Personel satuan narkoba pun melakukan penyelidikan dan kemudian menggerebek rumah yang dimaksud.

"Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan tersangka Budes dan Brigadir DS serta barang bukti dua plastik kecil yang berisi diduga kuat sabu serta sebuah alat isap sabu," ujar dia.

Selain itu, MT Sagala menyebut, petugas juga menemukan tiga buah kaca pirex, dua sedotan plastik yang ujungnya telah diruncingkan, sebuah korek api gas, dan 18 plastik kecil kosong. Petugas pun menyita sebuah ponsel sebagai barang bukti.

"Sampai saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Budes serta dua personel Polres Tebing Tinggi tersebut. Untuk dua oknum polisi, tetap akan dilakukan proses sidang disiplin, namun setelah keduanya menjalani sidang dan mendapatkan vonis di pengadilan," kata MT Sagala.

Kepada petugas, tersangka Budes mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Brigadir FH. Budes yang bekerja sebagai kuli bangunan ini diketahui merupakan target dari satuan narkoba yang telah lama diincar.

"Sabu itu aku peroleh dari Brigadir FH dan saat sabu itu aku gunakan di rumahku, Brigadir DS datang dan meminta sisa sabu itu untuk dia gunakan. Tapi belum sempat dia isap, polisi tiba-tiba menggerebek," kata Budes.

Atas perbuatannya, tersangka Budes dan Brigadir FH dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Brigadir DS akan dijerat dengan Pasal 131 UU yang sama. Ancaman dari pengenaan pasal ini, yakni minimal lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement