Jumat 18 Nov 2016 14:30 WIB

Bantuan Korban Bom Samarinda tak Berdasarkan UU

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Wiranto
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan korban bom Samarinda yang terjadi pada Ahad (13/11) lalu telah diberikan kompensasi dan bantuan. Pemberian ini dilakukan bukan atas dasar amanat undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. 

"Ini enggak diberikan dengan mengacu ke UU itu. Tapi karena kemanusiaan dan kan belum tentu keluarga korban itu dari kalangan mampu ya," tutur dia di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (18/11).

Namun memang, di dalam pasal 36 UU tersebut, sudah diatur tentang pemberian kompensasi dari pemerintah kepada korban tindak pidana terorisme. Tapi, sesuai ayat 4 pasal 36, menyiratkan bahwa pemberian kompensasi tersebut tidak bisa dilakukan sebelum ada amar putusan pengadilan. 

"Tapi tetap harus tetap ada kompensasi dan bantuan kepada para korban berdasarkan kemanusian," ujar dia.

Bantuan dari pemerintah tersebut, lanjut Wiranto diberikan kepada tiga korban luka yang dirawat di rumah sakit, dan satu orang yang menjadi korban tewas. Pemerintah memberikan bantuan itu untuk meringankan beban keluarga yang menjadi korban terorisme itu.

"Jadi inisiatif aparat keamanan, BNPT. Salah satu staf ke sana untuk menyampaikan bantuan itu. Sebenarnya ini risiko (pemerintah) dari aksi yang brutal itu. Jangan sampai korban itu bebannya dilimpahkan ke pihak lain kan itu ga bagus," ujar dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement