Jumat 18 Nov 2016 12:34 WIB

Bawaslu Kabupaten Bekasi Mulai Tertibkan APK

Rep: Kabul Astuti/ Red: Andi Nur Aminah
aribut kampanye (ilustrasi)
Foto: Republika/Adhi W
aribut kampanye (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi ketentuan. Penertiban akan dilakukan secara bertahap di lima wilayah di Kabupaten Bekasi sampai 29 November mendatang.

Penertiban dilakukan secara bertahap selama lima hari mulai Jumat (18/11) pagi di wilayah I Kecamatan Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Barat, dan Setu. Penertiban APK wilayah II akan dilakukan pada Selasa (22/11) di Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur, Pebayuran, dan Kedungwaringin.

Penertiban APK wilayah III meliputi Tambun Utara, Babelan, Tarumajaya, Tambelang, dan Sukawangi akan dilakukan pada Kamis (22/11). Kemudian, Selasa (29/11) akan dilakukan di wilayah IV di Kecamatan Karangbahagia, Sukatani, Sukakarya, Cabangbungin, dan Muaragembong. Penertiban dilakukan oleh unsur gabungan Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan, sesuai dengan hasil pertemuan dengan Muspida, KPU Kabupaten Bekasi, Panwas Kecamatan, dan Satpol PP,  pada Jumat (18/11) ini Bawaslu akan mulai mengawal Satpol PP daerah ini menertibkan APK dan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU No 12 Tahun 2016, serta Surat Keterangan KPU RI no 123 tentang teknis pelaksanaan kampanye.

"Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat himbauan penertiban juga ke masing-masing paslon agar menertibkan terlebih dulu APK dan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Akbar Khadafi kepada Republika.co.id, Jumat (18/11).

Akbar menambahkan, APK yang akan ditertibkan yakni APK dan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan desain dan ukuran yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten Bekasi. Bawaslu sudah memberikan kesempatan kepada masing-masing paslon untuk menertibkan sendiri selama 1x24 jam sejak Rabu (16/11) kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement