REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyayangkan sejumlah pemberitaan di media daring maupun media sosial yang memelintir pernyataannya tentang Ahok.
"Saya perlu mengklarifikasi. Beberapa media online dan medsos telah memelintir pernyataan saya tentang status Ahok yang sudah jadi tersangka," ujar Mahfud lewat kicauan di Twitter, Jumat (18/110.
Menurutnya, ada yang menulis, "Mahfud heran, karena Ahok tidak ditahan". Berita itu, jelas Mahfud, bohong. Ia tidak pernah mengatakan itu, tapi sebaliknya.
Ada juga yang menulis, "Mahfud MD: Ahok harus ditahan". "Itu juga bohong. Saya bilang, 'tak ada keharusan bg polisi menahan Ahok'," jelasnya.
Kemudian ada lagi yang menulis, "Mahfud MD: Ahok Aseng Kafir Fir'aun bikin gaduh". Kata-kata brutal seperti itu, jelasnya, tak pernah ia katakan, terpikirpun tidak.
"Semua itu diplintir, dimutilasi, dan diviralkan dari wawancara panjang iNews TV dengan saya, Rabu 16 Nopvember 2016, jam 18.30 WIB," jelasnya.
Mafhud mengungkapkan dalam program itu, ia menjelaskan bagaimana secara hukum Ahok tidak harus ditahan. Hal tersebut wewenang polisi. Boleh ditahan atau tidak.
"Jadi saya tak pernah heran kalau Ahok tak ditahan. Mengapa diberitakan saya heran. Sy tahu hukumnya," tuturnya.
Baca juga, Kabareskrim: Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama.