Kamis 17 Nov 2016 17:15 WIB

Megawati Tegaskan Ahok Masih Miliki Hak Ikuti Pencalonan

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saifut Hidayat bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri berfoto bersama saat mendaftar sebagai Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 201
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saifut Hidayat bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri berfoto bersama saat mendaftar sebagai Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 201

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Kendati demikian, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri menegaskan Ahok yang juga sebagai calon gubernur pejawat DKI Jakarta masih memiliki hak untuk mengikuti pencalonan.

"Baca aturan bahwa Pak Ahok meskipun telah dinyatakan dalam proses hukumnya sebagai tersangka tetapi haknya untuk dipilih masih tetap ada," kata Megawati di kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat, Kamis (17/11).

Karena itu, Megawati mengatakan masyarakat tak bisa meminta Ahok untuk mengundurkan diri dari pilkada DKI Jakarta. Sebagai negara hukum, masyarakat pun juga harus tunduk kepada hukum.

"Jadi tidak ada yang namanya bisa menahan beliau untuk yang namanya menanyakan pergi kepada rakyat Jakarta, memberikan aspirasinya lalu bagaimana. Itu tidak bisa," kata Megawati.

Pada Rabu (16/11), Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto telah mengumumkan secara resmi status hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Ahok pun dicegah pergi ke luar negeri demi kepentingan penyelidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement