REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat kader Himpunan Mahasiswa Islam yang telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya akhirnya dibebaskan dengan ditangguhkan penahanannya. Penangguhan tersebut diajukan tim kuasa PB HMI kepada Kapolda Metro Jaya, M Iriawan.
"Itu merupakan prosedur normal, hukum acara berlaku, ya kita minta penangguhan penahanan. Alhamdulillah pak kapolda mengabulkan. Kita berterima kasih ," ujar ketua tim kuasa hukum PB HMI, Muhammad Syukur Mandar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11).
Saat menjemput empat kader HMI tersebut, tampak Ketua PB HMI Mulyadi P, Tamsir, Sekjen PB HMI Amijaya Halim dan tim kuasa hukum PB HMI. Menurut Syukur, dalam penangguhan ini dirinya dan alumni HMI akan menjadi jaminan.
"Kami banyak penjamin dari alumni HMI. Saya kira ini prosedur yang normal ya tidak ada yang luar biasa dalam proses ini," ucap Syukur.
Ia mengatakan, kendati sudah dilepaskan keempat kader HMI tersebut diharuskan wajib lapor. Selanjutnya, kata dia, kader HMI akan tetap kooperatif bila sewaktu-waktu diminta dalam pemeriksaan lanjutan lagi oleh penyidik.
"Oh iya siap (akan kooperatif). Justru kami terhadap pak Direskrimum kami ucapkan terima kasih. Kami sangat kooperatif dalan proses ini, kami menunggu saja proses ini. Sementara masih wajib lapor ya sambil menunggu perkembangan selanjutnya," kata Syukur.
Sementara, Ketua PB HMI Mulyadi mengatakan bahwa permintaan penangguhan tersebut diajukan kepada Kapolda lantaran mahasiswa kader HMI tersebut harus melanjutkan kuliah.
"Terkait penangguhan penahanan kan kemarin kita sebenernya mau ajukan praperadilan, tapi kebutuhan temen temen mau kuliah dan ada yang mau ujian mereka minta kepada kita pihak organinasi untuk minta penangguhan penahanan saja. Mau tidak mau karena kebutuhan mereka dan kebutuhan untuk kuliah tidak mungkin juga tidak kita usahakan," jelas Mulyadi.
Seperti diketahui, keempat kader HMI tersebut sebelumnya ditahan di Polda Metro Jaya pada Selasa (8/11) lalu. Keempatnya pun ditetapkan tersangka karena diduga melakukan provokasi saat aksi damai 4 November lalu yang berakhir ricuh.
Sementara, Sekjen HMI Amijaya sebelumnya juga tidak jadi ditahan dengan alasan subjektifitas penyidik. Namun, kelima kader HMI tersebut saat ini masih berstatus tersangka.