REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap pengunggah video yang menuding Kapolda Metro Jaya, M Iriawan memprovokasi aksi 4 November. Pelaku, Muhammad Hidayat alias MHS (50) ditangkap di kontrakannya di Kavling Wisma Asri, Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Selasa (15/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
Istri Muhammad, Rahayu mengatakan suaminya telah dibawa ke Polda Metro Jaya oleh polisi Cyber Crime. Namun, Rahayu saat itu tak dapat menyusul langsung suaminya ke Polda lantaran terkendala cuaca buruk.
"Iya suami saya sore habis Ashar tadi dibawa polisi dari Cyber Crime. Tapi saya belum bisa ngasih keterangan apa-apa masih koordinasi dulu dengan beberapa orang," ujar Rahayu saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (15/11) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono membenarkan penangkapan tersebut. "Terkait kasus mentransmikan video yang mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan bapak Kapolda yang diedit oleh seseorang di Youtube. Hari Selasa kemarin tanggal 15 November 2016 sudah dilakukan penangkapan. Pelaku memiliki akun youtube muslim friend," ucap Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11).
Awi menuturkan, pelaku ditangkap lantaran telah mengunggah video ke Youtube dan mencemarkan nama baik Kapolda Metro Jaya atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan baik individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, antar golongan (SARA).
"Di mana didalam akun tersebut memuat judul 'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI ini buktinya'," kata Awi.
Awi menjelaskan, dalam video tersebut pelaku juga menulis kalimat provokatif yang berbunyi, 'Simak dengan cermat kalimat provokasi sang Kapolda Metro Jaya'. Pelaku, kata Awi, mengedit video tersebut dengan tangannya sendiri.
"Kemudian ada kalimat-kalimat provokatif 'kalian kejar HMI itu'. Itu diedit sendiri sama dia kemudian 'kamu pukuli HMI itu memang dia provokator'. Kemudian yang sangat provokatifnya pencemarannya 'Bukan elo yang provokator Jendral'. Ini pendapat dia sendiri," jelas Awi.
Menurut Awi, perbuatan pelaku telah melanggar undang-undang ITE dan dapat dikenakan dengan pasal berlapis, yaitu pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 milyar," jelas Awi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit HP, satu unit Laptop dan satu unit modem.