Rabu 16 Nov 2016 17:19 WIB

Ahok Jadi Tersangka, Yusril Minta Umat Islam Bersabar

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Indira Rezkisari
Yusril Ihza Mahendr
Foto: Antara/ Wahyu Putro A
Yusril Ihza Mahendr

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses hukum kasus dugaan penodaan agama yang melilit Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini sudah naik ke tahap penyidikan di Mabes Polri. Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat, khususnya umat Islam, untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada Polri mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Mantan menteri sekretaris negara itu berpendapat, proses penegakan hukum pada praktiknya memang panjang dan berliku. Seperti halnya demokrasi, kata dia, diperlukan kesabaran dan kedewasaan dari semua pihak untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi.

"Saya berkeyakinan bahwa bagian terbesar umat Islam Indonesia menghendaki cara-cara demokratis dan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi," ujar Yusril lewat pesan yang diterima Republika.co.id, Rabu (16/11).

Dia menuturkan, jika kasus Ahok ini betul-betul dilihat sebagai sebuah kasus hukum, maka mekanisme hukum untuk menanganinya sebenarnya sudah cukup tersedia. Dia pun percaya bahwa hukum itu adalah mekanisme yang paling tepat untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat.

"Tentu saja, mekanisme itu hanya bisa berjalan dengan baik sepanjang semua pihak menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang adil dan beradab, bukan adu kekuatan untuk merekayasa atau memaksakan kehendak," ucapnya.  

Karena itu, kata Yusril, masyarakat Indonesia sudah semestinya memberikan kesempatan kepada Mabes Polri untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Ahok. "Kita harus mendorong penegakan hukum yang konsisten, adil, dan beradab  dengan menyampingkan segala kepentingan dan sentimen politik, yang kerap kali membuat kita kehilangan kejernihan berpikir secara objektif," tuturnya.

Yusril menambahkan, jika di kemudian hari kasus Ahok tersebut dilanjutkan sampai ke pengadilan, maka pengadilanlah nanti yang akan memutuskan Ahok bersalah atau tidak. Selama proses penegakan hukum berlangsung, kata dia, maka asas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Seseorang baru dinyatakan bersalah jika telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Lain halnya kalau masyarakat menggunakan cara-cara revolusioner di luar hukum dan konstitusi, hasilnya mungkin memang bisa cepat didapat. Namun, jika kita belajar dari kebanyakan revolusi yang telah terjadi sepanjang sejarah, ujung-ujungnya bukan hukum dan demokrasi yang ditegakkan, tapi justru kediktaroranlah yang berkuasa," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement