Rabu 16 Nov 2016 14:05 WIB

HMI Kawal Kelanjutan Kasus Ahok

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Himpunan Mahasiswa Islam
Foto: Antara
Himpunan Mahasiswa Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan status tersangka terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak membuat kasus dugaan penistaan agama berhenti dan selesai. Kesatuan Aksi Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melihat proses hukum tersebut masih panjang.

Sekretaris Jenderal PB HMI periode 1999-2001 Ahmad Doli Kurnia mengatakan apabila melihat dari kasus-kasus penistaan agama sebelumnya, tidak ada satupun yang tidak terjerat hulum dan pasti menjadi terdakwa. Namun, kata dia, di Indonesia sangat dimungkinkan terjadinya kriminalisasi politik dan politisasi hukum.

"Apalagi kita tahu persis ada Jokowi, kekuatan politik dan ekonomi yang besar di belakang Ahok selama ini," ujarnya, Rabu (16/11).

Oleh karena itu, Kesatuan Aksi Keluarga Besar HMI akan terus mengawal proses hukum yang akan berjalan sehingga hukum benar-benar bisa ditegakkan dan keadilan bisa dijunjung tinggi.

"Sebagai kesatuan yang telah menyatakan diri menjadi bagian dari GNPF-MUI, tentu kami juga akan menunggu koordinasi gerakan yang akan dilakukan bersama lebih lanjut," kata Doli.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama akibat pernyataannya tentang surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.

Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP ‎juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan begitu, proses penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Ahok pun dikenai status cegah agar tidak pergi ke luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement