REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua MPR Zulkifli Hasan menegaskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017 meskipun Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Berdasarkan aturan dalam UU Pilkada dan Peraturan KPU, proses hukum terhadap calon kepala daerah akan diproses setelah pilkada selesai," kata Zulkifli usai membuka Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kepada "International Conference Thoughts on Human Sciences in Islam (IC-ThuSI)" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (16/11).
Zulkifli menyatakan mengapresiasi kerja Kepolisian yang telah bekerja secara professional dengan mendatangkan saksi-saksi dari kedua pihak dan kemudian membuat putusan yang adil. Pada kesempatan tersebut, Zulkifli mengingatkan masyarakat untuk terus mengawal proses hukum berikutnya di Pengadilan. "Masyarakat agar terus menjaga persatuan dan kesatuan, kedamaian, dan ketentraman masyarakat, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya. Menurut dia, masyarakat agar tidak lagi melakukan aksi demo lanjutan yang diagendakan akan dilakukan pada 25 November mendatang.