REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan tersangka terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama tidak akan mengubah status Ahok saat ini sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Ahok tetap berhak menjalani proses Pilgub DKI Jakarta 2017.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno menuturkan status Ahok tetap sebagai salah satu kandidat calon gubernur meski telah ditetapkan sebagai tersangka. "Status Pak Ahok tidak berubah, beliau tetap sebagai calon, bisa mengikuti seluruh tahapan yang ada," tutur dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (16/11).
Saat ini, tahapan kampanye Pilgub sedang berlangsung. Ahok dan pasangannya, Djarot Saeful Hidayat pun tetap bisa melaksanakan kegiatan kampanye dan tahapan lain sesuai jadwal dari KPU DKI Jakarta. "Kampanye itu hak mereka (pasangan Ahok-Djarot), jadi boleh berkampanye boleh tidak. Itu hak calon untuk berkampanye. Jadwal tahapan yang ditentukan KPU DKI tetap bisa diikuti Pak Ahok," ujar dia.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 88 ayat 1 nomor B, disebutkan bahwa pasangan calon dapat dibatalkan pencalonannya jika melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara minimal lima tahun atau lebih dan sudah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.