REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Muhammad Zaitun Rasmin optimistis kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berlanjut hingga pengadilan. GNPF MUI akan terus mengawal kasus tersebut hingga Ahok dihukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Zaitun mengapresiasi Badan Reserse dan Kriminal (Baraeskrim) Mabes Polri yang telah menetapkan status tersangka terhadap Ahok. Begitu pula adanya pencekalan agar Ahok tidak boleh pergi ke luar negeri. Pencekalan tersebut dinilai wajar.
"Harus itu dicegah, kami malah berharap dalam waktu dekat ditahan agar tidak ambil kesempatan melarikan diri atau mengulangi perbuatan itu," kata Zaitun kepada Republika.co.id, Rabu (16/11).
Saat ditanya apakah GNPF MUI akan tetap mengadakan aksi bela Islam jilid III setelah Ahok menjadi tersangka, Zaitun mengaku belum dapat memastikannya. Yang jelas, kata dia, GNPF MUI akan terus mengawal proses hukum tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama akibat pernyataannya tentang surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.