Rabu 16 Nov 2016 10:59 WIB

Ahok Tersangka, GNPF MUI: Semoga tidak Mental di Tengah Jalan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Utusan Aksi Damai 4 November Bachtiar Nasir (tengah), bersama Muhammad Zaitun Rasmin (kiri), dan Misbahul Anam melakukan konferensi pers sebelum bertemu dengan perwakilan Pemerintah di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (4/11).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Utusan Aksi Damai 4 November Bachtiar Nasir (tengah), bersama Muhammad Zaitun Rasmin (kiri), dan Misbahul Anam melakukan konferensi pers sebelum bertemu dengan perwakilan Pemerintah di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (4/11).

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- Langkah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama diapresiasi sejumlah pihak.

"Alhamdulillah bersyukur pada Allah. Saya apresiasi Bareskrim dengan apa yang telah dilakukan dengan adanya penetapan ini," ujar Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Muhammad Zaitun Rasmin kepada Republika.co.id, Rabu (16/11).

Dia berharap kesungguhan Bareskrim atas kasus ini terus berlanjut. Kepolisian, kata dia, mewakili masyarakat khususnya yang melakukan pelaporan atas adanya kasus dugaan penistaan agama.

"Semoga Bareskrim lebih maksimal lagi menyiapkan hal-hal yang diperlukan sehingga kasus ini sampai ke pengadilan, supaya tidak mental di tengah jalan," kata Zaitun.

Dia menyebut masyarakat sendiri, khususnya umat Muslim, akan terus mengawal agar kasus ini secepatnya masuk pengadilan dan tersangka mendapat hukuman maksimal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement