REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi Ahli Agama pihak pelapor, Habib Rizieq menyatakan alat bukti dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sudah cukup kuat. Ia pun yakin polisi tak memiliki alasan selain menjadikan Ahok sebagai tersangka.
"Ada 16 alat bukti. Jadi menurut kami tidak ada alasan lagi bagi kepolisian kecuali untuk segera menetapkan Ahok sebagai tersangka," ujar Habib Rizieq di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Rizieq menuturkan kelengkapan saksi dan juga alat bukti serta kekuatan argumentasi hukum sudah disampaikan oleh para saksi ahli. Sehingga dalam sudut pandangannya, polisi tinggal menggodok hasil gelar perkara berdasarkan bukti yang sudah tersedia.
"Karena itu saya meminta reskrim mabes polri segera menggodok hasil gelar perkara secepatnya. Kita minta supaya secepatnya Ahok dinyatakan sebagai tersangka, dan selanjutnya untuk segera ditahan," ujar Rizieq.